Truk Bermuatan Over Diamankan

Truk Bermuatan Over Diamankan

\"\"MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka mengamankan empat unit mobil truk pengangkut kulit padi (dedek gabah), yang muatannya melebihi batas ambang ketinggian, di Jl Raya Jatiwangi kemarin. Wakapolres Majalengka Kompol Alfred Ramses S SIK melalui Kasat Lantas AKP Maman B Jiji SH menjelaskan, diamankannya empat truk tersebut, karena sangat membahayakan dan berpotensi menjadi pemicu kecelakaan bagi pengendara dan penumpang, serta pengendara dan pengguna jalan lainnya. “Muatannya sih ringan dan tidak melebihi ambang tonase, karena isinya kulit padi, tapi cara memuatnya yang nggak bener. Coba lihat, ketinggian muatannya bisa mencapai dua kali lipat ketinggian bak truknya,” jelas Maman kepada Radar kemarin (22/10). Menurutnya, dengan muatan yang melebihi batas ambang kewajaran ketinggian ini, maka dikhawatirkan pada saat melintas di jalan pemukiman, ketinggian truk yang berlebihan itu bisa merusak kabel, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya. Bahkan, jika terhempas angin kencang dengan kondisi muatan yang cukup tinggi, atau saat kendaraan tersebut menikung dengan kecepatan normal pun, bisa menyebabkan mobil truk menjadi oleng. “Yang dikhawatirkan dalam kondisi begini, ada kendaraan lain atau pengguna jalan lain di samping truk, lalu truk oleng, bisa menimpa pengguna jalan lainnya. Di sinilah letak kesalahan yang mesti kami tindak,” ujar Maman. Di samping itu, biasanya para kuli angkut mobil ini kerapkali duduk di atas muatan. Ini akan membahayakan nyawa penumpang truk tersebut. Beberapa waktu lalu, sempat terjadi kecelakaan di kawasan Jatitujuh, seorang kuli angkut yang menumpang di atas tumpukan muatan kulit padi tewas akibat truk oleng dan korban tertindih timbunan muatan. Maman juga heran, meski upaya preventif berupa imbauan simpatik kepada para pengemudi truk maupun pemilik armada muatan terus dilakukan, namun berulang kali pula para pengemudi tidak mematuhinya. Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan berupaya tegas dengan menindak pelanggaran semacam ini, baik yang melintas di jalan kota maupun yang lewat di jalan-jalan pelosok dan pedesaan. “Untuk keempat kendaraan ini, kita tilang karena telah melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 307 perihal ketentuan muatan. Pelanggaran ini juga bisa memicu terjadinya lakalantas yang hukumannya diatur pada pasal 310,” imbuh Maman. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: